BPD

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD adalah lembaga perwakilan yang terdiri dari para anggota yang dipilih oleh masyarakat desa melalui pemilihan atau musyawarah untuk menjembatani aspirasi masyarakat desa dan menyusun kebijakan yang melibatkan masyarakat desa.
Berikut beberapa tugas BPD :
1. Menyusun Peraturan Desa: BPD bersama dengan Kepala Desa bertugas untuk menyusun dan menetapkan peraturan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
2. Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Desa: BPD mengawasi jalannya pemerintahan desa dan pelaksanaan peraturan desa serta kebijakan desa lainnya.
3. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: BPD bertugas untuk menampung, mengolah, dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa.
4. Mengawal Pelaksanaan Kebijakan Desa: BPD memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat desa.
5. Evaluasi Laporan Kinerja Kepala Desa: BPD mengevaluasi laporan kinerja tahunan yang disampaikan oleh Kepala Desa.
Adapun struktur BPD Tanjung Raja adalah sebagai berikut terlampir di gambar :
STRUKTUR BPD TANJUNG RAJA

Media Digital Desa



© Copyright - Desa Tanjung Raja