Berikut beberapa tugas BPD :
1. Menyusun Peraturan Desa: BPD bersama dengan Kepala Desa bertugas untuk menyusun dan menetapkan peraturan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
2. Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Desa: BPD mengawasi jalannya pemerintahan desa dan pelaksanaan peraturan desa serta kebijakan desa lainnya.
3. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: BPD bertugas untuk menampung, mengolah, dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa.
4. Mengawal Pelaksanaan Kebijakan Desa: BPD memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat desa.
5. Evaluasi Laporan Kinerja Kepala Desa: BPD mengevaluasi laporan kinerja tahunan yang disampaikan oleh Kepala Desa.